Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OlahragaPemerintahanPeristiwa

Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta

122
×

Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta

Share this article
Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta, foto:(beritajakarta)

Pajak ini mencakup jasa makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Lusiana Herawati menekankan bahwa seluruh pajak hiburan dari PBJT olahraga permainan dipungut secara adil dan transparan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Pajak adalah bentuk gotong royong dalam membiayai pembangunan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Uang pajak akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama,” tegas Lusiana.

Olahraga permainan yang tergolong hiburan untuk masyarakat umum hanya dikenai tarif PBJT sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan PPN yang tarifnya mencapai 11 persen.

Sedangkan hiburan dengan karakteristik mewah, seperti diskotek atau klub malam, dapat dikenakan tarif antara 40 hingga 75 persen.

“Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga,” tutup Lusiana.