OlahragaPemerintahanPeristiwa

Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta

332
×

Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta

Share this article
Main Futsal & lapangan Padel Kena Pajak, Penjelasan Bapenda Jakarta, foto:(beritajakarta)

Pajak Hiburan bukanlah pajak baru.

Jenis pajak ini telah ada sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak ini dipungut atas konsumsi masyarakat terhadap berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan musik, film, panti pijat, diskotek, hingga pusat kebugaran.

Melalui Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015, telah ditetapkan bahwa jenis olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal termasuk dalam kategori hiburan yang dikenakan pajak.

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang jenis pajak daerah melalui skema PBJT.