Hukum dan KriminalPeristiwa

OTT KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang “Setoran THR” Rp610 Juta Disita

39
×

OTT KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang “Setoran THR” Rp610 Juta Disita

Share this article
OTT KPK di Cilacap Bupati dan Sekda Jadi Tersangka, Uang “Setoran THR” Rp610 Juta Disita, foto:(kpk)

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah Barang Bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), catatan realisasi setoran per perangkat daerah dan uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. .

Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.