Namun, pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kerja sama baru untuk pengelolaan kawasan hutan di dua lokasi berbeda dengan total luas 3.288,42 hektare.
Agar kerja sama baru ini berjalan lancar, DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima fee sebesar Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit kendaraan mewah senilai Rp2,3 miliar dari DJN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pasal-pasal sebagai berikut DJN dan ADT, sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DIC, sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor kehutanan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dari praktik korupsi.
Sektor kehutanan dinilai strategis karena tidak hanya berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.
(infopublik)