Seketika.com, Kesehatan – BPJS Kesehatan masih menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan medis. Namun, tidak semua tindakan operasi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fakta ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama saat pasien sudah membutuhkan tindakan bedah.
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan dan pedoman JKN, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.
Peserta diimbau memahami batasan ini agar tidak mengalami kendala biaya saat menjalani pengobatan.
5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pembiayaan kasus ini menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai jenis kecelakaannya. - Operasi Kosmetik atau Estetika
Tindakan bedah yang bertujuan mempercantik penampilan, seperti operasi hidung atau sedot lemak, tidak dibiayai BPJS karena tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan atau keselamatan nyawa. - Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Cedera yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian pribadi, termasuk upaya melukai diri sendiri, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Kasus ini menjadi salah satu yang paling sering menimbulkan klaim ditolak. - Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Operasi yang dilakukan di luar negeri secara otomatis tidak dapat diklaim. - Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS
Pasien yang tidak mengikuti alur rujukan, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama, berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya operasi.












