Meski memiliki pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak operasi penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, sedikitnya 19 jenis operasi masuk dalam pembiayaan JKN, antara lain:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista dan miom
- Operasi tumor dan kanker
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata dan katarak
- Operasi hernia
- Operasi amandel
- Bedah vaskular
- Bedah mulut dan odontektomi
- Penggantian sendi lutut
- Timektomi
- Pencabutan pen dan operasi kelenjar getah bening
Agar biaya operasi dapat dijamin, peserta wajib mengikuti prosedur resmi BPJS Kesehatan.
Pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, terdapat tiga dokumen wajib, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau KIS, Surat rujukan dari faskes tingkat pertama dan Kartu pasien rumah sakit.
Dengan memahami aturan sejak awal, peserta dapat menghindari penolakan klaim dan kendala biaya saat membutuhkan tindakan operasi.












