Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

OTT KPK! Suap Rp2,3 M & SGD189 Ribu Dibongkar di Skandal Hutan Lampung!

28
×

OTT KPK! Suap Rp2,3 M & SGD189 Ribu Dibongkar di Skandal Hutan Lampung!

Share this article
OTT KPK! Suap Rp2,3 M & SGD189 Ribu Dibongkar di Skandal Hutan Lampung, foto:(dok.kpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Operasi ini berlangsung serentak di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, dan berhasil mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025), KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Mereka adalah DIC, Direktur Utama PT INH (penerima suap), DJN, Direktur PT PML (pemberi suap) dan ADT, staf perizinan SB Grup (perantara suap).

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam mengelola kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Dalam pelaksanaannya, PT PML diduga melanggar sejumlah kewajiban, seperti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak melunasi pinjaman dana reboisasi dan tidak menyampaikan laporan rutin kepada instansi terkait.

Sengketa tersebut telah mencapai kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).