Seketika.com, Serang – Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang bersama Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil menggerebek sebuah pabrik beras oplosan ilegal yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (7/9/2025) tersebut, aparat berhasil mengamankan pelaku berinisial SU (46), pemilik penggilingan padi sekaligus gudang beras oplosan di Serang.
“Pabrik tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya,” ungkap AKBP Condro Sasongko kepada media.
Menurut Kapolres Serang, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik perdagangan curang berupa pengoplosan beras.
Petugas gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di pabrik sekaligus gudang.
SU diduga melakukan pengoplosan beras tidak layak konsumsi dengan cara mencampurkannya dengan beras premium menggunakan mesin huller.