Para karyawan direkrut dan dipekerjakan sebagai admin percakapan, dengan peran menyamar sebagai perempuan sesuai dengan negara asal calon korban.
Para admin kemudian melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu agar korban bersedia melakukan top up koin untuk mengirim gift virtual di dalam aplikasi.
Setelah korban mengirimkan gift, pelaku secara bertahap mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi. Untuk mengakses konten lanjutan, korban kembali diminta mengirim gift dengan nominal tertentu.
“Korban berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” jelas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan enam orang tersangka, yakni R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit kamera pengawas (CCTV), 2 router WiFi, 30 unit telepon genggam dan 50 unit laptop.
Di dalam perangkat tersebut ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.












