Selain itu, 64 orang karyawan turut diamankan dan diperiksa di Mapolresta Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun.
(Mediahub.polri)












