Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru

10
×

Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru

Share this article
Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026, tepat pukul 00.01 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut dilakukan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polri sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum.

Menurut Trunoyudo, seluruh fungsi kepolisian telah menyesuaikan mekanisme kerja dan prosedur hukum, mulai dari Reserse Kriminal (Reskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyiapkan panduan teknis dan pedoman pelaksanaan sebagai acuan bagi penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai aturan baru.