Pedoman tersebut mencakup penyesuaian proses penyidikan, tata cara penanganan perkara, hingga format administrasi penyidikan tindak pidana agar selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas Trunoyudo.
(humas.polri)












