Seketika.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini diteken pada 21 Mei 2025 dan menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi penegakan hukum di Indonesia.
Melalui Perpres 66 Tahun 2025, negara kini memberikan perlindungan langsung terhadap jaksa, termasuk melibatkan dukungan dari TNI dan Polri.
Hal ini bertujuan agar para Jaksa dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut, terutama dalam menangani kasus korupsi, mafia hukum, dan kejahatan terorganisir.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut ditegaskan bahwa Jaksa berhak memperoleh perlindungan atas ancaman terhadap diri, jiwa, maupun harta benda.
Perlindungan ini juga diperluas hingga anggota keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, meliputi keluarga inti dan kerabat hingga derajat ketiga.