Uniknya, TNI turut dilibatkan dalam pelaksanaan perlindungan, terutama dalam konteks strategis yang menyangkut kedaulatan negara.
TNI berperan memberikan dukungan personel dan keamanan institusi Kejaksaan, meskipun tidak mencakup perlindungan bagi keluarga Jaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 8.
Penjabaran teknis pelaksanaan perlindungan oleh TNI akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung bersama Panglima TNI.
Sementara itu, Polri tetap menjadi ujung tombak dalam perlindungan menyeluruh, termasuk untuk keluarga Jaksa.
Kebijakan ini hadir sebagai sinyal kuat dari pemerintah bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum adalah prioritas nasional.
Dengan adanya Perpres Nomor 66 Tahun 2025, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan semakin independen, profesional, dan terbebas dari tekanan eksternal yang mengganggu integritas penegakan hukum.
(mediahub.polri)