BisnisPemerintahanPeristiwa

Proyek PSEL Kota Tangerang Resmi Dihentikan, Kini Sampah Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

15
×

Proyek PSEL Kota Tangerang Resmi Dihentikan, Kini Sampah Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

Share this article
Proyek PSEL Kota Tangerang Resmi Dihentikan, Kini Sampah Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang resmi dihentikan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian proyek PSEL ini mengikuti arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pertemuan bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Jumat (24/10/2025).

“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini, pengelolaan persampahan dilakukan dengan pola aglomerasi Tangerang Raya, dengan pusat pengolahan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkap Wawan, Jumat (24/10).

Dalam skema baru ini, sistem pengelolaan sampah regional Tangerang Raya akan melibatkan kerja sama lintas daerah untuk memusatkan pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin.

Pemkot Tangerang kini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.