Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 524 perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP), namun baru 74 perusahaan memiliki PKB yang terdaftar sejak 2022.
Angka ini menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran perusahaan terhadap legalitas dan tertib administrasi ketenagakerjaan.
Disnaker Kabupaten Tangerang berharap, melalui kegiatan Bimtek Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran PKB ini, akan tercipta peningkatan kualitas hubungan industrial yang kondusif, tertib administrasi ketenagakerjaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.
(tangerangkab)