Lebih lanjut, AKP Agus mengungkapkan bahwa NH merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.
Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“NH diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas AKP Agus.
(mediahub.polri)