Hukum dan KriminalPeristiwa

Residivis Pencurian Aniaya Pacar di Parepare, Ditangkap Tim Resmob

1
×

Residivis Pencurian Aniaya Pacar di Parepare, Ditangkap Tim Resmob

Share this article
Residivis Pencurian Aniaya Pacar di Parepare, Ditangkap Tim Resmob, foto(mediahub.polri)

Lebih lanjut, AKP Agus mengungkapkan bahwa NH merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.

Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“NH diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas AKP Agus.