Setelah laporan penganiayaan diterima oleh Polres Parepare, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 7 September 2025, NH berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku NH mengakui perbuatannya.
Motif penganiayaan adalah karena pelaku kesal dan emosi akibat korban terus meminta sisa uang gadai motor.
“NH mengakui memukul korban di wajah menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali,” jelas AKP Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 September 2025.