Menanggapi laporan itu, Nabyl menegaskan setiap kemungkinan partisipasi Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) sepenuhnya berada di bawah kendali nasional, dan harus berdasarkan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), serta selaras dengan politik luar negeri bebas-aktif, kepentingan nasional RI, dan hukum internasional,” ujar Nabyl.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Kemlu RI mengumumkan penangguhan pembahasan terkait Dewan Perdamaian menyusul eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan langkah tersebut diambil karena prioritas Indonesia adalah memantau dinamika konflik di Timur Tengah serta memastikan keselamatan warga negara Indonesia (WNI) di sana.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menlu beberapa hari yang lalu, segala pembahasan dengan BoP saat ini ditangguhkan atau, istilahnya, ‘on-hold’,” kata Yvonne.
Dengan demikian, Indonesia untuk sementara tidak akan terlibat dalam rencana pengerahan pasukan internasional di Gaza hingga ada perkembangan lebih lanjut yang sesuai dengan mandat PBB dan kepentingan nasional.












