Seketika.com, Kabupaten Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghancurkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari, Senin (30/10/2023). Mulai dari uang palsu, handphone, hingga narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Raden Roro Theresia Tri Widorini menyampaikan, barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang itu adalah 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204,77968 gram tembakau ganja, dan 566,119 gram bubuk sabu.
Disampaikan, barang bukti itu dihancurkan dengan cara dibakar, diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan lembaran uang palsu, dimasukkan mesin pencacah kertas. Sementara HP, dipukul dengan martil.
“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara, dari tahap pertama sampai tahap akhir,” tegasnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kejari, yang telah mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang.
“Kita berharap, pemusnahan barang bukti itu, terutama narkoba, dapat memberantas peredaran zat terlarang itu,” tutur bupati.
(jatengprov.go.id)