Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menekankan pentingnya peran perpustakaan sebagai pusat informasi dan pendidikan.
Dalam hal ini, perpustakaan digital Tangsel dituntut untuk tidak hanya menyediakan buku fisik, tetapi juga layanan berbasis teknologi seperti katalog daring, basis data elektronik, dan akses informasi digital lainnya.
“Di era serba digital, masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, mudah, dan relevan. Karena itu, perpustakaan harus adaptif dan inovatif,” tambah Chaerudin.
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) digunakan untuk mengukur kemampuan masyarakat dalam membaca, menulis, dan memahami informasi secara efektif.
Sedangkan Tingkat Gemar Membaca (TGM) menunjukkan sejauh mana budaya membaca telah berkembang di tengah masyarakat.