Seketika.com, Jakarta – Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X memberikan respons resmi melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Alexander, langkah ini menunjukkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” jelasnya.












