Seketika.com, Jakarta – Platform media sosial X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait pelindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mendorong pembatasan akses pada platform digital berisiko tinggi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional sekaligus upaya konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/3/2026)
Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, platform X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan PP TUNAS, khususnya terkait pembatasan akses layanan jejaring sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Sebagai bagian dari implementasi, mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum tersebut.












