Hukum dan KriminalPeristiwa

Terungkap! Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Raup Rp230 Juta, Begini Modus Liciknya

17
×

Terungkap! Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Raup Rp230 Juta, Begini Modus Liciknya

Share this article
Terungkap! Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Raup Rp230 Juta, Begini Modus Liciknya, foto:(mediahub.polri)

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” tegas Kombes Mustofa.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui mampu memproduksi sekitar 18 tabung gas 12 kg oplosan per minggu, dengan keuntungan bulanan lebih dari Rp15 juta, dan total keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Mustofa menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi di Bekasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.