Menurutnya, meskipun proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah mulai dilakukan, mekanisme pencairan tersebut perlu dipercepat agar tidak mengecewakan para pendidik, terutama bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.
“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegas Politisi asal dapil Jawa Timur IX itu.
Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan profesi tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia












