Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk kategori darurat, sehingga diperlukan langkah konkret dan kolaboratif.
Pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah solusi, di antaranya kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, Asep juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya dan membentuk bank sampah, khususnya untuk pengelolaan sampah organik di tingkat lingkungan.
“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan segera mengangkut seluruh sampah di lokasi TPS ilegal tersebut dan menutup sementara aktivitasnya.
Warga yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan diminta untuk mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha secara legal.
Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmudin, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.












