Pendaftaran HKI dilakukan secara online dan offline, dengan dukungan penuh dari tim profesional. Pelaku UMKM diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Identitas diri, Legalitas usaha dan Contoh produk yang akan didaftarkan.
“Layanan ini dibuka dalam periode tertentu, dengan kuota terbatas. Informasi lengkap selalu kami update melalui akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota,” jelas Suli Rosadi.
Dengan adanya program pendaftaran HKI gratis, diharapkan semakin banyak produk-produk UMKM Kota Tangerang yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Program ini juga menegaskan peran Tangerang sebagai kota kreatif dan ramah terhadap UMKM.
“Kami ingin memastikan UMKM Kota Tangerang tidak hanya berkembang secara omzet, tapi juga memiliki perlindungan legal yang kuat, sebagai bagian dari upaya naik kelas,” tambahnya.
(tangerangkota)