BisnisPemerintahanPeristiwa

UMP, UMK, UMSP, UMSK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

10
×

UMP, UMK, UMSP, UMSK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Share this article
UMP, UMK, UMSP, UMSK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember, foto:(jatengprov)

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya saat memberikan arahan.