Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya saat memberikan arahan.
(jatengprov)












