IslamPeristiwaTeknologi

Undangan Nikah via Medsos atau Digital: Wajib Hadir atau Boleh Abaikan? Ini Jawaban Fiqih!

30
×

Undangan Nikah via Medsos atau Digital: Wajib Hadir atau Boleh Abaikan? Ini Jawaban Fiqih!

Share this article
Undangan Nikah via Medsos atau Digital Wajib Hadir atau Boleh Abaikan Ini Jawaban Fiqih, foto:(seketika)

Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban hadir, meskipun dianjurkan jika memungkinkan.

Fiqih menyatakan bahwa seseorang diwajibkan hadir ketika ia menjadi pihak yang secara jelas diundang.

Hal ini berkaitan dengan penghormatan terhadap si pengundang dan bentuk pemenuhan hak sesama Muslim.

وَإِنَّمَا تَجِبُ) الْإِجَابَةُ عَلَى الصَّحِيحِ (أَوْ تُسَنُّ) عَلَى مُقَابِلِهِ أَوْ عِنْدَ فَقْدِ بَعْضِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ أَوْ فِي بَقِيَّةِ الْوَلَائِمِ (بِشَرْطِ أَنْ) يَخُصَّهُ بِدَعْوَةٍ وَلَوْ بِكِتَابَةٍ أَوْ رِسَالَةٍ مَعَ ثِقَةٍ أَوْ مُمَيِّزٍ لَمْ يُجَرِّبْ عَلَيْهِ الْكَذِبَ جَازِمَةً

Artinya: “(Adapun yang wajib) memenuhi undangan itu menurut pendapat yang sahih. (Atau sunnah) menurut pendapat yang lain, yaitu ketika sebagian syarat wajibnya tidak terpenuhi atau pada acara selain walimah pernikahan. (Dengan syarat) orang yang diundang itu memang dikhususkan dengan undangan tersebut, meskipun hanya melalui tulisan atau pesan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya, atau oleh anak yang sudah mumayyiz yang tidak pernah dikenal berdusta, dan penyampaiannya dilakukan dengan tegas dan jelas.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darudl Dliya: 2020], juz 7, h. 870)

Media penyampaian baik lisan, tulisan, ataupun digital tidak mengubah hukum tersebut.

Ketentuan mengenai hukum menghadiri undangan pernikahan banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun modern yang membahas adab sosial dalam Islam.

Para ulama dan ahli fikih menjelaskan bahwa prinsip utamanya terletak pada status undangan itu sendiri apakah khusus atau umum.

Undangan pernikahan via media sosial tetap bisa mewajibkan hadir, jika ditujukan secara personal. Undangan umum di medsos tidak membuat seseorang wajib hadir dan kewajiban ini tidak ditentukan oleh bentuk undangan, tetapi oleh kekhususannya.

Wallahu a’lam.