Kewajiban ini didasarkan pada prinsip menjaga hubungan sosial dan memenuhi hak sesama Muslim.
Bagaimana Hukum Undangan Pernikahan Melalui Media Sosial?
Para ulama menyebutkan bahwa kewajiban menghadiri undangan tidak ditentukan oleh bentuk atau media penyampaiannya, melainkan oleh kekhususan undangan tersebut.
Artinya:
1. Wajib Hadir Jika Undangan Bersifat Khusus
Seseorang berkewajiban datang jika undangan itu ditujukan secara pribadi, baik melalui pesan langsung (DM/WhatsApp/Inbox), tulisan yang menyebut nama secara spesifik, atau perantara tepercaya yang menyampaikan undangan khusus.
Selama undangan via medsos diarahkan langsung kepada individu tertentu, maka hukumnya tetap wajib hadir, sama seperti undangan fisik.
2. Tidak Wajib Hadir Jika Undangan Bersifat Umum
Jika undangan disebar secara publik, seperti unggahan status, postingan feed, flyer umum di media sosial, atau tidak mencantumkan nama penerima, maka undangan tersebut hanya bernilai ajakan umum.






