IslamPeristiwa

Wali Nikah Pengantin Perempuan: Kunci Sahnya Pernikahan Islam, Begini Urutan dan Syaratnya!

35
×

Wali Nikah Pengantin Perempuan: Kunci Sahnya Pernikahan Islam, Begini Urutan dan Syaratnya!

Share this article
Wali Nikah Pengantin Perempuan Kunci Sahnya Pernikahan Islam, Begini Urutan dan Syaratnya, foto:(ilustrasi/kemenag)

Seketika.com, Jakarta – Dalam pernikahan Islam, wali nikah memegang peran krusial, bukan sekadar pelengkap prosesi akad, tetapi juga penentu keabsahan pernikahan. Rukun akad nikah mengharuskan keberadaan wali bagi pengantin perempuan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan syariat Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mewakili pengantin perempuan dalam akad nikah. Menurut Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356), wali nikah harus memenuhi enam persyaratan:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  5. Laki-laki
  6. Adil (tidak fasiq)

Keberadaan wali dalam akad nikah tidak bisa diabaikan. Tanpa wali yang sah, akad nikah seorang perempuan bisa dipertanyakan keabsahannya.