Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan urutan wali nikah, sehingga jika wali utama berhalangan, akad dapat tetap sah melalui wali pengganti.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan urutan wali nikah berdasarkan ilmu fiqih, yaitu:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman (adik/kakak ayah)
- Anak dari paman (sepupu)
Urutan Wali Nikah Menurut Peraturan Mentari Agama (PMA)
Pemerintah melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan memperluas urutan wali nikah, sebagai berikut:






