IslamPeristiwa

Wali Nikah Pengantin Perempuan: Kunci Sahnya Pernikahan Islam, Begini Urutan dan Syaratnya!

41
×

Wali Nikah Pengantin Perempuan: Kunci Sahnya Pernikahan Islam, Begini Urutan dan Syaratnya!

Share this article
Wali Nikah Pengantin Perempuan Kunci Sahnya Pernikahan Islam, Begini Urutan dan Syaratnya, foto:(ilustrasi/kemenag)

Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan urutan wali nikah, sehingga jika wali utama berhalangan, akad dapat tetap sah melalui wali pengganti.

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan urutan wali nikah berdasarkan ilmu fiqih, yaitu:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  • Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  • Paman (adik/kakak ayah)
  • Anak dari paman (sepupu)

Urutan Wali Nikah Menurut Peraturan Mentari Agama (PMA)

Pemerintah melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan memperluas urutan wali nikah, sebagai berikut: