Lebih lanjut, Kepala BPJPH, mengatakan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg, Warsun dan Warung Padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.
Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas.” katanya.
Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen.
Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.
“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada Soto Betawi, Soto Bogor, satai, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” imbuh Ahmad Haikal Hasan.