Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Gaya HidupPemerintahanPeristiwa

Warteg & Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya!

34
×

Warteg & Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya!

Share this article
Warteg & Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya, foto:(BPJPH)

(10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
(11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
(12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
(13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
(14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).