“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala.” pungkasnya.
Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut:
(1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
(3) Proses produksinya sederhana.
(4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
(5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar.
(6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
(7) Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
(8) Produk berupa barang
(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya