Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan desa bualu yang menyasar peredaran tempat hiburan malam.
Pada minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka an. AB. di sebuah room tempat hiburan malam di kawasan Benoa.
Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal tersangka AB di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.
Tersangka mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.
Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.












