Hukum dan KriminalPeristiwa

WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain Jaringan Internasional Ke Bali, Nilainya Tembus Rp19,8 Miliar

14
×

WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain Jaringan Internasional Ke Bali, Nilainya Tembus Rp19,8 Miliar

Share this article
WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain Jaringan Internasional Ke Bali, Nilainya Tembus Rp19,8 Miliar, foto:(mediahub.polri)

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pertama (kokain) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka dalam kasus kedua (ekstasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirresnarkoba menegaskan akan terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional, serta memperkuat sinergi dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali, Tegas KBP Radiant