Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwaTeknologi

Worldcoin dan WorldID Dibekukan! KemKomdigi Bongkar Dugaan Pelanggaran Digital di Indonesia

48
×

Worldcoin dan WorldID Dibekukan! KemKomdigi Bongkar Dugaan Pelanggaran Digital di Indonesia

Share this article
Worldcoin dan WorldID Dibekukan KemKomdigi Bongkar Dugaan Pelanggaran Digital di Indonesia, foto:(komdigi)

Namun, layanan Worldcoin Indonesia diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” tegas Alexander.

Kondisi ini dinilai sebagai indikasi pelanggaran sistem elektronik, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar resmi dan bertanggung jawab atas operasional layanannya.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tambahnya.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital nasional, termasuk penegakan hukum terhadap layanan digital yang tidak sah seperti yang terjadi dalam kasus Worldcoin Indonesia.