BisnisPemerintahanPeristiwa

Zakat-Wakaf Naik Kelas! Kemenag Gandeng BAZNAS, BI hingga Perbankan Syariah, 117 Daerah & 299 Perbatasan Jadi Target Besar 2026

39
×

Zakat-Wakaf Naik Kelas! Kemenag Gandeng BAZNAS, BI hingga Perbankan Syariah, 117 Daerah & 299 Perbatasan Jadi Target Besar 2026

Share this article
Zakat-Wakaf Naik Kelas! Kemenag Gandeng BAZNAS, BI hingga Perbankan Syariah, 117 Daerah & 299 Perbatasan Jadi Target Besar 2026, foto:(kemenag)

Instrumen Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) diperluas di wilayah Kota Wakaf, bersamaan dengan optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sesuai peruntukan di titik lokasi program.

“Kami mendorong wakaf uang semakin produktif melalui CWLD, CWLS, dan Platform Satu Wakaf. Imbal hasilnya harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberdayaan ekonomi dan penguatan nazhir,” jelasnya.

Komitmen juga mencakup integrasi tanah wakaf ke dalam skema inkubasi usaha, pelatihan dan sertifikasi kompetensi amil dan nazhir sesuai standar SKKNI, serta dukungan permodalan yang bersumber dari Dana Kemaslahatan Umat, imbal hasil wakaf uang ASN, dan dana CSR LKS-PWU.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur bersama Ketua BAZNAS RI M.

Imdadun Rahmat, perwakilan Forum Zakat Wildhan Dewayana, perwakilan Badan Wakaf Indonesia Emmy Hamidyah, perwakilan Bank Indonesia Nurchaliza Lubis, serta pimpinan Lembaga Amil Zakat nasional dan daerah, asosiasi nazhir, dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menjadi mitra kolaborasi.

“Kolaborasi ini adalah kerja kolektif. Ketika regulator, pengelola zakat, nazhir wakaf, dan lembaga keuangan syariah bergerak bersama, maka ekosistem zakat-wakaf nasional akan semakin kuat dan memberikan kemaslahatan yang luas,” tandas Waryono.

Komitmen yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 2026 tersebut menjadi pijakan pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan, sekaligus memperkuat arah kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf nasional yang profesional, modern, dan berdampak nyata.