Pada Sabtu malam (24/01), tim memperoleh informasi terkait gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan segera melaksanakan survellance di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan.
Tim pun akhirnya dapat mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
Tak berselang lama, tim melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.
Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram dan setelah dilakukan pengujian menggunakan NIK, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengangkut barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.












