Selain Farah, mahasiswi UMM lainnya, Zizi, mengungkapkan bahwa langkah pemerintah melalui Kementerian Komdigi dalam menyusun regulasi pelindungan anak di ruang digital yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sudah tepat.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting di tengah berbagai persoalan yang muncul terkait anak dan internet.
“Di media sosial, anak-anak sudah terpapar tayangan yang tidak sesuai dengan usia mereka. Hal itu berbahaya karena bisa memengaruhi kebiasaan, cara berbahasa, hingga lingkungan pertemanan,” ujar Zizi.
CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan KL hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang itu, merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).
Direktur Informasi Publik, Nursodik Gunarjo, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk memperkuat komunikasi publik terkait perlindungan anak berbasis data, responsif, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.
“Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran Kementerian Komdigi sebagai penghubung dan penggerak dalam memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda,” tegas Nursodik.
CommuniAction, lanjutnya, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia, khususnya dalam isu perlindungan anak di ruang digital.












