Terkait pengamanan dan pengelolaan parkir, sudah ditetapkan titik-titik lokasi. Di antaranya di area gedung parkir, dan beberapa kantong parkir di sekitar Jalan Diponegoro dan Jalan Gajah Mada.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak memaksakan parkir di lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas,” tutupnya
(MC Pontianak/infopublik)












