Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel, alat potong, kendaraan yang digunakan pelaku, serta komponen traffic light.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal terkait penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak fasilitas umum karena dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas, termasuk mencoreng citra daerah sebagai tujuan investasi.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus, salah satunya melalui rekaman video yang viral di media sosial. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, serta tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.










