Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwaTeknologi

Worldcoin dan WorldID Dibekukan! KemKomdigi Bongkar Dugaan Pelanggaran Digital di Indonesia

44
×

Worldcoin dan WorldID Dibekukan! KemKomdigi Bongkar Dugaan Pelanggaran Digital di Indonesia

Share this article
Worldcoin dan WorldID Dibekukan KemKomdigi Bongkar Dugaan Pelanggaran Digital di Indonesia, foto:(komdigi)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Tindakan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari penelusuran awal terhadap layanan Worldcoin di Indonesia, yang diketahui belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan TDPSE Worldcoin ini adalah bentuk langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko penyalahgunaan data atau layanan digital ilegal.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander Sabar di Jakarta Pusat.

Dalam investigasi awal, Kominfo menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.