Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OtomotifPemerintahanPeristiwa

Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Bebas Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

24
×

Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Bebas Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

Share this article
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Bebas Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025, foto:(ig/pemprov.banten)

Seketika.com, Tangerang – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, melanjutkan program serupa sebelumnya berdasarkan Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan hasil dari evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Menurutnya, banyak warga yang mengajukan permohonan perpanjangan masa pembebasan PKB menjelang berakhirnya program sebelumnya.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pajak kendaraan bermotor, saya mendapat banyak masukan dari masyarakat agar program ini diperpanjang,” ujar Andra Soni, usai melakukan peninjauan layanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).