Seketika.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran kepada lebih dari 55 ribu penerima anomali, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta profesi lainnya yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan, total terdapat lebih dari 100 ribu penerima bansos yang teridentifikasi sebagai penerima bansos anomali.
“Dari jumlah tersebut, 55 ribu orang sudah tidak lagi menerima bansos. Saat ini kami sedang memproses sekitar 44 ribu penerima lainnya untuk dihentikan bantuannya,” kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
Selain ASN dan pegawai BUMN, data juga menunjukkan sejumlah profesi lain seperti anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut tercatat sebagai penerima bansos yang tidak layak.
Menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos, padahal seharusnya tidak masuk dalam kriteria penerima.
Untuk mencegah kasus serupa, Kemensos menggencarkan pemutakhiran data bansos secara rutin setiap tiga bulan.