Hukum dan KriminalPeristiwa

Residivis Pencurian Aniaya Pacar di Parepare, Ditangkap Tim Resmob

6
×

Residivis Pencurian Aniaya Pacar di Parepare, Ditangkap Tim Resmob

Share this article
Residivis Pencurian Aniaya Pacar di Parepare, Ditangkap Tim Resmob, foto(mediahub.polri)

Seketika.com, Parepare – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri. NH alias IA (31), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare atas kasus penganiayaan yang terjadi di Kota Parepare.

Kasus penganiayaan ini bermula saat NH (31) menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuan korban.

Uang hasil gadai motor tersebut hanya sebagian diberikan kepada Dalita, sementara sisa uang ditahan oleh pelaku dengan alasan untuk menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Parepare, untuk meminta sisa uang gadai motor.

Namun, NH justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian menggunakan balok kayu untuk memukul korban sebanyak tiga kali.

Meskipun Dalita berusaha menangkis, ia tetap mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.