Hukum dan KriminalPeristiwa

Gerebek Judi di Tanah Karo! 29 Orang Diciduk, Mesin Tembak Ikan & Uang Jutaan Disita

17
×

Gerebek Judi di Tanah Karo! 29 Orang Diciduk, Mesin Tembak Ikan & Uang Jutaan Disita

Share this article
Gerebek Judi di Tanah Karo! 29 Orang Diciduk, Mesin Tembak Ikan & Uang Jutaan Disita, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Tanah Karo – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di Tanah Karo, tepatnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, di Jl. Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dari operasi tersebut, sebanyak 29 orang pelaku perjudian berhasil diamankan, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, beserta sejumlah barang bukti perjudian.

Barang bukti yang disita antara lain 6 unit mesin tembak ikan, 5 chip mesin judi ikan, 4 set alat dadu, opiyok, 1 set tempat dadu, 2 terpal lapak dadu, 6 unit handphone, 1 buku cek argo dan Uang tunai sebesar Rp 5.910.000.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa pengungkapan praktik perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferry.