BisnisPemerintahanPeristiwa

Zakat-Wakaf Naik Kelas! Kemenag Gandeng BAZNAS, BI hingga Perbankan Syariah, 117 Daerah & 299 Perbatasan Jadi Target Besar 2026

36
×

Zakat-Wakaf Naik Kelas! Kemenag Gandeng BAZNAS, BI hingga Perbankan Syariah, 117 Daerah & 299 Perbatasan Jadi Target Besar 2026

Share this article
Zakat-Wakaf Naik Kelas! Kemenag Gandeng BAZNAS, BI hingga Perbankan Syariah, 117 Daerah & 299 Perbatasan Jadi Target Besar 2026, foto:(kemenag)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Agama selaku regulator bersama otoritas, lembaga pengelola, hingga perbankan syariah meneguhkan komitmen kolaborasi nasional dalam penguatan program zakat dan wakaf. Komitmen ini dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026.

Rakor digelar di Jakarta, 11–12 Februari 2026 dengan tema Sinergi Indonesia Berdaya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi untuk memastikan zakat dan wakaf dikelola secara terintegrasi, profesional, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema. Ini adalah arah kerja bersama agar zakat dan wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi zakat, komitmen mencakup percepatan Program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, dan Beasiswa Zakat Indonesia.

Program tersebut difokuskan pada 117 kabupaten/kota di delapan provinsi serta 299 wilayah perbatasan sebagai lokus penguatan pemberdayaan berbasis komunitas.

Menurut Waryono, pelaksanaan Program Kampung Zakat dilakukan di desa atau kelurahan yang ditetapkan BAZNAS dan LAZ, dengan koordinasi bersama Kanwil Kemenag Provinsi serta Kemenag Kabupaten/Kota.

Skema ini memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program berjalan selaras.