KesehatanPemerintahan

TPS Ilegal 15 Tahun di Tambun Utara, Plt Bupati Bekasi Turun Tangan, Warga Akhirnya Bernapas Lega

22
×

TPS Ilegal 15 Tahun di Tambun Utara, Plt Bupati Bekasi Turun Tangan, Warga Akhirnya Bernapas Lega

Share this article
TPS Ilegal 15 Tahun di Tambun Utara, Plt Bupati Bekasi Turun Tangan, Warga Akhirnya Bernapas Lega, foto:(jabarprov)

Seketika.com, Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, RT 01/06 dan di RT05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, pada Selasa (14/4/2026).

TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun dan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap yang berdampak pada kesehatan.

Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.

“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penutupan TPS ilegal ini menjadi langkah awal penanganan, sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

Asep juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, namun dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.

“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.